Kamis, 02 Juni 2011

KISRUH USAKTI versi TSM

Pada tgl 25 Mei 2011 yang lalu, diadakan pertemuan antara Ketua TSM (Bpk. Ricky A. Mulyana), Puket I (Bpk. Sri Wahyuni), Puket II (Ibu Tjai Fung Tjhin), Puket III (Bpk. Arya Pradipta), pihak BAMA, BPM TSM, SENAT TSM dan para mahasiwa/i TSM di ruang studio lt.2 guna membahas eksekusi yg terjadi di Univ. Trisakti dalam hal memberi kejelasan atas pertanyaan2 yg beredar di kalangan orang tua dan mahasiswa tentang apa yg sebenarnya terjadi dan apakah keterikatannya dengan Trisakti School of Management.




Berikut penjelasan yg diberikan :

Dimulai pada tahun 2002, ketika masa jabatan rektor Usakti yg pada saat itu menjabat hampir habis. Maka sesuai prosedur yg berlaku, pihak Yayasan meminta pihak penyelenggara (Usakti) untuk mengajukan calon rektor Usakti yg baru, minimal 3 org, yang nantinya akan dipilih salah satu. Tetapi surat pengajuan calon rektor untuk periode berikutnya yang diterima pihak yayasan ternyata hanya mencantumkan 1 (satu) nama calon saja. Karena dianggap tidak sesuai ketentuan (seharusnya 3 orang), maka pihak yayasan mengembalikan surat tersebut dan kembali meminta 3 calon untuk diajukan. Dan yg terjadi setelah pengembalian surat tersebut adalah tidak adanya surat pengajuan calon rektor baru Usakti ke pihak Yayasan dan tiba2 saja sudah ada nama pasti yg akan menjadi rektor baru.

Ketika pihak Yayasan mempertanyakan keadaan ini, jawaban yg diterima adalah hal ini sudah sesuai dgn statuta anggaran dasar Usakti. Dari sini diketahui bahwa terjadi REVISI statuta anggaran dasar Usakti tanpa pemberitahuan (tidak melibatkan) pihak Yayasan. Dianggap melakukan pelanggaran, pihak Yayasan mengirimkan surat pemecatan terhadap rektor Usakti dan hal tersebut tidak ditanggapi secara baik dari pihak Usakti sehingga pada saat itu Yayasan diusir dari Usakti (dimana pada saat itu, kantor operasional Yayasan berada di Usakti).

Adanya pengusiran tersebut, pihak Yayasan meminta kantor sementara yang berkedudukan di TSM, tetapi ketua TSM pada masa tersebut tidak menyetujui karena menimbang permasalahan tersebut adalah antara pihak Yayasan dan Usakti, sehingga TSM ingin netral saja (tidak ingin ikut serta terlibat didalamnya).

Atas hal yg terjadi dgn Usakti, sejak saat itu, pihak Yayasan menuntut secara hukum (mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai ke Mahkamah Agung) sehingga terjadi perselisihan dengan pihak rektor. Dan pada tahun 2010, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Usakti dikembalikan kepada pihak Yayasan dan ada 9 org tergugat yang diminta keluar dari Usakti termasuk didalamnya rektor yg menjabat (mahasiswa Usakti tidak ada sangkut pautnya).

Ketua TSM, Bpk. Ricky A. Mulyana, sudah meminta kejelasan kepada ketua Yayasan Trisakti tentang apa keinginan dari pihak Yayasan, dan hal tersebut, yaitu :

1. Dapat berkantor kembali di gedung Usakti
2. 9 orang tergugat tersebut keluar dari Usakti
3. Diadakan pemilihan rektor baru

Tetapi karena ke-9 orang tergugat tersebut tidak mau dikeluarkan maka terjadilah EKSEKUSI PAKSA pada tanggal 19 Mei 2011 kemarin oleh juru sita atas ke-9 orang tersebut, dan kembali ditegaskan hal ini tidak bersangkutan dengan mahasiswanya.

Pada saat terjadi eksekusi paksa, juru sita sudah membawa surat sita dan saat juru sita membacakan isi surat sita tersebut (baru 1 paragraf) , surat tersebut direbut, sehingga eksekusi diundur.

Secara singkat dapat dikatakan :
1. Hubungan TSM dengan pihak Yayasan baik-baik saja.
2. Peristiwa EKSEKUSI paksa Usakti hanya ANTARA PIHAK USAKTI dan YAYASAN TRISAKTI dan atas 9 orang tergugat saja.
3. Eksekusi kemarin batal tetapi akan ada eksekusi lanjutan atas hal tersebut yg belum diketahui waktunya.
4. TSM tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa eksekusi tersebut.

Semoga cukup memberi kejelasan bagi pihak mahasiswa TSM. :)